Berdalih Miliki Hak Waris, Kakek di Kulonprogo Tebang Pohon Jati Milik Kerabat

Kuntadi
Polisi menunjukkan tersangka dan barang bukti kasus pencurian pohon jati di Kulonprogo. (foto: istimewa)

Sementara itu HP berdalih tidak bersalah. Dia tetap bersikukuh memiliki hak waris atas lahan pekarangan tersebut sehingga menganggap aksinya tidak menyalahi aturan. 

"Saya tidak mencuri iitu tempat orang tua saya. Saya enggak tahu kalau lahan tersebut sudah dioper nama sama kakak saya," katanya. 

Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 KUHP juncto pasal 362 KUHP juncto pasal 55 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
14 hari lalu

Identitas Jasad Pria Terdampar di Pantai Garongan Terungkap, Warga Bantul yang Hilang

14 hari lalu

Belasan Batang Kayu Jati Ditemukan di Lahan Kosong Banyuwangi, Asal dan Pemilik Ditelusuri

22 hari lalu

Kisah Suginanto Dipenjara karena Ambil 2 Batang Kayu Akhirnya Bebas Lewat Restorative Justice

30 hari lalu

Kecelakaan Maut di Kulonprogo, Pemotor Lansia Tewas Tabrak Truk Berhenti di Jalan

1 bulan lalu

Kebakaran Pabrik Kayu Jati di Ngawi, Barang Kerajinan Siap Kirim ke Swedia Ludes Dilalap Api

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal