BNNP DIY Tangkap Seorang Warga Sleman yang Tanam 13 Batang Ganja dalam Pot

Antara
Kepala BNNP DIY Brigjen Pol Andi Fairan saat jumpa pers di Kantor BNNP DIY, Yogyakarta, Kamis (7/4/2022). (Foto : HO/BNNP DIY)

YOGYAKARTA, iNews.id  - Seorang warga Sleman ditangkap oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DIY. Pria berinisial F itu diduga menanam 13 batang tanaman ganja dengan menggunakan media pot.

Kepala BNNP DIY Brigjen Pol Andi Fairan  mengatakan F ditangkap di kediamannya, di Desa Caturtunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman pada 6 April 2022.

"Sekitar bulan Agustus 2021, F menyemai biji ganja sisa pemakaian yang hingga saat ini telah berhasil ditanam sebanyak 13 batang tanaman diduga narkotika jenis ganja di kamar tidur miliknya," kata Brigjen Andi Fairan saat jumpa pers di Kantor BNNP DIY, Yogyakarta, Kamis (7/3/2022).

Menurut Andi, F yang merupakan residivis kasus tindak pidana narkotika jenis ganja mengaku sebelumnya membeli dan menerima tiga paket berisi enam potong irisan ganja dari bandar berinisial DHM, warga Lampung.

Petugas BNNP DIY juga menyita dua bungkus berisi irisan daun kering diduga narkotika jenis ganja milik F dengan berat kotor 55 gram, serta satu botol plastik bening berisi biji kering diduga ganja dengan berat 60 gram.

"F turut menyimpan buku-buku ilegal yang menjadikan inspirasi untuk melakukan perbuatan penyalahgunaan narkotika," kata dia.

Menurut Andi Fairan, penangkapan F merupakan hasil pengembangan dari kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja sebelumnya yang dilakukan dua temannya yakni R (41) warga Sleman, dan D (42) warga Surakarta.

Dia mengatakan R ditangkap di sebuah apartemen di Jalan Palagan Tentara Pelajar, Desa Sariharjo, Ngaglik, Sleman pada 5 April 2022 karena kedapatan melakukan mufakat jahat dengan memiliki, menyimpan, dan menguasai barang bukti narkotika jenis ganja seberat 300 gram.

Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait
57 tahun lalu

4 Warga Bukittinggi Ditangkap Bawa Ganja 150 Kg di Agam Sumbar

57 tahun lalu

Polda Sumut Bongkar 3 Kasus Narkoba Sekaligus, Sita Sabu 72 Kg dan Ganja 151 Kg

57 tahun lalu

Perang Narkoba! Polresta Malang Ungkap 31 Kasus, Tangkap 36 Tersangka

57 tahun lalu

Polisi Gagalkan Penyelundupan Ganja 50 Kg di Tengah Pemulihan Pascabencana Aceh Tenggara

57 tahun lalu

Terungkap! Ini Kelompok Ritual Zikir di Candi Siwa Prambanan yang Viral di Medsos

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal