BNNP DIY Ungkap 3 Jaringan Narkoba, Ada yang Dikendalikan dari Lapas Jateng

erfan erlin
BNNP Mengungkap tiga jaringan peredaran narkoba dengan mengamankan tujuh tersangka. (foto: istimewa)

Andi Fairan berharap ada pengawasan di dalam lapas yang semakin ketat, khususnya terkait kepemilikan handphone. Perlu adanya koordinasi yang baik sehingga peredaran gelap narkotika, khususnya di Yogyakarta bisa kita tekan. 

"Untuk jaringan Yogyakarta-Pekanbaru, kami mengamankan 2 tersangka, yaitu J dan Y dan menyita barang bukti seberat 2 gram," katanya.

Ketiga jaringan yang diungkap ini tidak saling terkait, karena beroperasi sendiri-sendiri. Untuk jaringan Yogyakara, Prambanan, Klaten dan Boyolali dijerat dengan Pasal 132 ayat 1 UU 35/2009 tentang Naarkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun. 

Jaringan Yogyakarta dan lapas di Jateng, terhadap tersangka T dijerat dengan Pasal 114 UU Narkotika dan ancaman minimal 5 tahun.  

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
9 hari lalu

27 Orang Ditangkap Terkait Kasus Peredaran Narkoba Surabaya, 3 Wanita

15 hari lalu

Kapal MV Ocean Porter Diduga Bawa 1 Ton Narkoba Cair di Perairan Bengkalis, 10 ABK Ditangkap

29 hari lalu

Polda Jatim Bongkar Penipuan Jual Beli Emas Dikendalikan dari Lapas, Pelaku Raup Rp3,7 Miliar

1 bulan lalu

6 Pengedar Narkoba di Pangkalpinang Ditangkap, 1,1 Kg Sabu Disita

2 bulan lalu

Oknum Polisi Positif Narkoba, Jalani Proses Kode Etik dan Pidana di Polres Blitar Kota

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal