Dendam Gaji Kalah dari Karyawan Baru, Pekerja Swasta di Sleman Curi Motor Kantor

Kuntadi
Gunanto Farhan
Kapolsek Moyudan AKP Darban menunjukkan tersangka penggelapan sepeda motor dan barang bukti saat pemaparan di Mapolsek Moyudan, Sleman, Selasa (6/8/2019). (Foto: iNews/Gunanto Farhan)

Pelaku kemudian memikirkan cara untuk mendapatkan uang dari perusahaan. Pelaku berpura-pura meminjam sepeda motor milik perusahaan. Dia juga mencuri surat-surat kelengkapan kendaraan yang dia pinjam.

Selanjutnya, pelaku menjual motor secara online seharga Rp4 juta. Tidak hanya itu, tersangka juga menggondol sebuah laptop. Perbuatan pelaku ternyata diketahui perusahaan yang selanjutnya melaporkan MA ke polisi.

“Setelah korban dari perusahaan melaporkan, kami melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka di rumahnya di Mojokerto,” katanya.

Selain menangkap tersangka, polisi telah menyita sepeda motor matic dan dua telepon seluler (ponsel) dan laptop sebagai barang bukti. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 362 KUHP jo 372 KUHP tentang pencurian dan penggelapan dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
7 hari lalu

15 Pelaku Pengeroyokan dan Pencurian Motor di Bandung Ditangkap, 6 Jadi Tersangka

16 hari lalu

Motif Keji Pria di Lumajang Bunuh Pacar, Sakit Hati Diejek usai Berhubungan Badan

1 bulan lalu

Mahasiswi di Samarinda Ditembak Mantan Pacar saat Pulang Kuliah

1 bulan lalu

Mayat Terikat Ditemukan dalam Rumah Kosong di Jember, Pelaku Ditangkap Kurang dari 8 Jam

2 bulan lalu

3 Hari Diburu, Maling Motor Dinas Kodim 0207/Simalungun Akhirnya Tertangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal