Polda Jateng Gerebek Pinjol Ilegal di Jogja, Satu Orang Ditetapkan Tersangka

Kristadi
Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi saat konferensi pers gelar pengungkapan kasus praktik pinjol ilegal. (iNews/Kristadi)

SEMARANG, iNews.id – Kasus pinjaman online (pinjol) ilegal kembali dibongkar aparat kepolisian di DIY. Polisi mengamankan lima orang karyawan dan salah satunya ditetapkan sebagai tersangka dari sebuah kantor yang beralamat di Jalan Kyai Mojo, Tegalrejo, Yogyakarta

Kasus pinjol ilegal ini dibongkar Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Jawa Tengah pada Kamis (14/10/2021). Awalnya ada warga yang melapor mendapatkan ancaman ketika terjerat pinjol. Dari penyelidikan polisi menangkap AKA seorang debt collector di sebuah tempat kos di Jalan dr Sutomo, Bausasaran, Danurejan, Yogyakarta. 

Dari tepat kos AK (26) petugas menyita barang bukti berupa komputer dan hand phone. Dari pemeriksaan diketahui AK ini bekerja di PT AKS yang terletak di Jalan Kyai Mojo, Tegalrejo, Yogyakarta. 
  
“Di kantor AKS ini kita mengamankan empat orang lagi dan menemukan 300 unit komputer. 150 unit digunakan sebagai alat penagihan kepada nasabah pinjol,” kata Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Selasa (19/10/2021).

Polisi selanjutnya melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap kelima orang tersebut. Dari keterangan ini salah satu di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
6 hari lalu

Kecelakaan Maut di Kulonprogo, Pemotor Lansia Tewas Tabrak Truk Berhenti di Jalan

12 hari lalu

2 Perempuan asal Jateng Dilaporkan Hilang, Ditemukan di Bandung

16 hari lalu

Asap Tebal Kebakaran TPA Putri Cempo Masih Selimuti Solo, Water Bombing Digencarkan

16 hari lalu

Polda Jateng Bongkar 3 Kasus Penyalahgunaan LPG dan BBM Subsidi, Rugikan Negara Rp10,8 Miliar

16 hari lalu

Kerangka di Pinggir Tol Jangli Ditemukan Terbungkus Karung, Diduga Mozza Axillia Gunarsa

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal