Gadaikan Motor Majikan untuk Karaoke, Pria di Kulonprogo Ditangkap Polisi

Kuntadi
Polisi menunjukkan tersangka dan sepeda motor yang digadaikan. (foto: doc/Humas Polres Kulonprogo)

KULONPROGO, iNews.id - Unit Reskrim Polsek Sentolo, Kulonprogo mengamankan ES (31) warga Pengasih, Kulonprogo yang diduga telah menggelapkan sepeda motor milik Dudy Maris Hendrawan, Selasa (18/5/2021). Kini polisi masih melakukan pemeriksaan secara intensif.

“Tersangka diamankan di wilayah Temon tadi,” kata Kasubbag Humas Polres Kulonprogo, Iptu I Nengah Jeffry, Selasa (18/5/2021). 

Pelaku merupakan karyawan warung bakso “Bagong” milik korban yang ada di Sentolo, Kulonprogo. Pada Sabtu (15/5/2021) pelaku membawa sepeda motor Yamaha Mio dengan Nopol AB 6170 LL yang biasa dipakai untuk operasional di warung bakso. Saat itu pelaku pergi dengan alasan hendak menjual handphone secara COD (cash on delivery). 
  
Namun ditunggu selama tiga hari korban tidak juga mengembalikan sepeda motor tersebut dan tidak masuk kerja. Bahkan ada kabar sepeda motor ini sudah digadaikan kepada Widodo warga Timpang, Pengasih. Kasus ini kemudian dilaporkan ke polisi.

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kakek Mujiran dan Nur Wahid Dituntut 3 Bulan 7 Hari Penjara, Kasus Getah Karet PTPN

57 tahun lalu

Polisi Ungkap Penggelapan Kendaraan di Jombang dengan Modus Tukang Pijat, 4 Motor Diamankan

57 tahun lalu

Modus Kenalan di Medsos, Pemuda di Surabaya Bawa Kabur Motor Perempuan Jombang

57 tahun lalu

Tilap Barang Rp7 Miliar, 5 Karyawan Nekat Bakar Gudang Pabrik Rokok di Malang

57 tahun lalu

Gelapkan Hasil Sawit Rp54 Juta di Kuansing, Pelaku Ditangkap di Padang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal