Gadaikan Motor Majikan untuk Karaoke, Pria di Kulonprogo Ditangkap Polisi

Kuntadi
Polisi menunjukkan tersangka dan sepeda motor yang digadaikan. (foto: doc/Humas Polres Kulonprogo)

Berbekal laporan itulah, polisi melakukan penyelidikan. Akhirnya polisi berhasil mengamankan pelaku saat berada di Pasar Temon. Sepeda motor ini digadaikan seharga Rp2,2 juta dan uang ini habis untuk membayar karaoke.  

“Pelaku saat ini sudah diamankan di Polsek Sentolo untuk pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.  

Pelaku akan dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Polisi juga menyita barang bukti sepeda motor dan handphone.  
 

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
2 hari lalu

IRT Diduga Gelapkan 19 Mobil Mewah Ditangkap Saat Rayakan Ulang Tahun di Hotel

2 hari lalu

IRT di Gowa Gelapkan 19 Mobil Mewah, Hasil Gadai Diduga untuk Berfoya-foya

2 hari lalu

Bareskrim Tangkap Erick Soedjasa di Bandara Juanda, Buronan Interpol Dugaan Penipuan Rp37 Miliar

10 hari lalu

Residivis Begal di Lumajang Ditangkap Polisi saat Asyik Karaoke

2 bulan lalu

Kecelakaan Beruntun 3 Kendaraan di Kulonprogo, 1 Orang Luka-Luka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal