Gadis Asal Sragen Ini Kaya Mendadak, Ternyata Tampung Uang Hasil Penjualan Narkoba

Kristadi
Taufik Budi
Tersangka Fefe (memakai baju tahanan) warga Kabupaten Sragen yang ditangkap setelah diduga terlibat kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU). Foto: Okezone/Taufik Budi.

Fefe sering membesuk tersangka JW di Lapas Solo, saat dipindah ke Lapas Ambarawa, Lapas Purwoketo, Lapas Kedungpane Semarang, Lapas Sragen, dan saat ini di Lapas Kedungpane Semarang.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Fefe harus meringkuk di balik jeruji besi sembari menjalani pemeriksaan intensif. Dia dijerat pasal berlapis di antaranya Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. Juga Pasal 137 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait
12 hari lalu

Eks Tentara Rusia Diadili Kasus Racik Narkoba Rp43,8 Miliar di Villa Bali

18 hari lalu

Kesal Tak Diberi Uang untuk Beli Narkoba, Pria di Bangkalan Tega Aniaya Ibu Mertua

20 hari lalu

Pengedar Sabu dan Ekstasi Ditangkap di Denpasar, Polisi Sita Uang Rp10,2 Juta

21 hari lalu

Atap Kelas SDN Karanganyar 3 Sragen Roboh

21 hari lalu

27 Orang Ditangkap Terkait Kasus Peredaran Narkoba Surabaya, 3 Wanita

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal