Galang Tanda Tangan, UII Surati Presiden dan DPR Tolak Revisi UU KPK

Kuntadi
Sivitas Akademika UII Yogyakarta menggalang tanda tangan menolak revisi UU KPK di Kampus UII Yogyakarta. (Foto: iNews.id/Kuntadi)

Penyadapan yang harus seizin dari Dewan Pengawas juga menghambat kinerja KPK dalam mengungkap kejahatan korupsi yang pada praktiknya dilakukan secara rapi, sistematis dan berjejaring.

“Penetapan status pegawai KPK sebagai bagian dari aparatur sipil negara akan menimbulkan loyalitas ganda,” ucapnya.

Menurut Fathul, pelemahan KPK juga akan semakin kentara dengan persyaratan penyelidik yang harus bertugas di bidang fungsi masing-masing.

Hal ini akan menutup peluang bagi KPK untuk melakukan rekrutmen Mandiri dan dari luar institusi kepolisian. Padahal salah satu aspek penting KPK adalah mengangkat penyidik independen sesuai dengan kebutuhan penegak hukum, pemberantasan korupsi yang independen.

“Kami akan mendesak komisi III DPR untuk membatalkan rencana melakukan revisi undang-undang KPK,” ujarnya. 

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
2 hari lalu

KPK Geledah Kantor BPN Mojokerto, Seorang Perempuan Turut Dibawa

2 hari lalu

KPK Geledah Kantor BPN Mojokerto, Pegawai yang Hendak Pulang Dicek Barang Bawaannya

3 hari lalu

Minta Maaf Usai Ditahan KPK, Bupati Bolmut: Doakan Saya Fokus Jalani Proses Hukum

1 bulan lalu

Geledah Rektorat Unsoed, KPK Sita Barang dan Dokumen 

1 bulan lalu

6 Tersangka Pemerasan Penerimaan Mahasiswa Baru Unsoed Ditahan, Ini Nama-namanya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal