Galang Tanda Tangan, UII Surati Presiden dan DPR Tolak Revisi UU KPK

Kuntadi
Sivitas Akademika UII Yogyakarta menggalang tanda tangan menolak revisi UU KPK di Kampus UII Yogyakarta. (Foto: iNews.id/Kuntadi)

YOGYAKARTA, iNews.id - Rencana DPR dan pemerintah untuk merevisi undang-undang (UU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapat penolakan dari berbagai kalangan.

Salah satunya disuarakan sivitas akademika Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta. Mereka menolak rencana tersebut, karena dikhawatirkan akan menjadikan lembaga antirasuah itu tidak lagi independen.

Penolakan terhadap revisi ini dituangkan dengan menandatangani spanduk sepanjang 60 meter. Tidak hanya rektor dan dosen, namun beberapa mahasiswa dan lembaga ikut melakukan penolakan dengan membubuhkan tanda tangan.

“KPK merupakan wujud harapan masyarakat atas agenda pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi,” kata Rektor UII Fathul Wahid saat memberikan keterangan di Fakulras Hukum UII,  Senin (9/9/2019).

Menurut Fathul, KPK merupakan institusi yang lahir dari rahim reformasi. Tujuan awal didirikan untuk mencegah dan memberantas praktis tindak pidana korupsi.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
2 hari lalu

KPK Geledah Kantor BPN Mojokerto, Seorang Perempuan Turut Dibawa

2 hari lalu

KPK Geledah Kantor BPN Mojokerto, Pegawai yang Hendak Pulang Dicek Barang Bawaannya

4 hari lalu

Minta Maaf Usai Ditahan KPK, Bupati Bolmut: Doakan Saya Fokus Jalani Proses Hukum

1 bulan lalu

Geledah Rektorat Unsoed, KPK Sita Barang dan Dokumen 

1 bulan lalu

6 Tersangka Pemerasan Penerimaan Mahasiswa Baru Unsoed Ditahan, Ini Nama-namanya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal