Galang Tanda Tangan, UII Surati Presiden dan DPR Tolak Revisi UU KPK

Kuntadi
Sivitas Akademika UII Yogyakarta menggalang tanda tangan menolak revisi UU KPK di Kampus UII Yogyakarta. (Foto: iNews.id/Kuntadi)

YOGYAKARTA, iNews.id - Rencana DPR dan pemerintah untuk merevisi undang-undang (UU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapat penolakan dari berbagai kalangan.

Salah satunya disuarakan sivitas akademika Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta. Mereka menolak rencana tersebut, karena dikhawatirkan akan menjadikan lembaga antirasuah itu tidak lagi independen.

Penolakan terhadap revisi ini dituangkan dengan menandatangani spanduk sepanjang 60 meter. Tidak hanya rektor dan dosen, namun beberapa mahasiswa dan lembaga ikut melakukan penolakan dengan membubuhkan tanda tangan.

“KPK merupakan wujud harapan masyarakat atas agenda pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi,” kata Rektor UII Fathul Wahid saat memberikan keterangan di Fakulras Hukum UII,  Senin (9/9/2019).

Menurut Fathul, KPK merupakan institusi yang lahir dari rahim reformasi. Tujuan awal didirikan untuk mencegah dan memberantas praktis tindak pidana korupsi.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
9 hari lalu

Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Kena OTT KPK, Pemkab Pastikan Pelayanan Tetap Normal

15 hari lalu

KPK Geledah Kantor Bupati Lombok Barat, Sejumlah Ruang Kerja Diperiksa

16 hari lalu

Bupati Penajam Paser Utara Dipanggil KPK terkait Kasus Rita Widyasari

23 hari lalu

KPK Bawa 3 Koper Dokumen Penting dari Penggeledahan Kantor Bupati Sukoharjo

27 hari lalu

Bupati Etik Suryani Kena OTT KPK, Pemprov Jateng Pastikan Pemerintahan Sukoharjo Berjalan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal