Gara-gara Dinilai Hina Polisi, Ibu Rumah Tangga Simpatisan Habib Rizieq Ditangkap

Helmi Syarif
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan terkait gelar perkara yang dilakukan pascapenemuan baliho King of The King di Kota Tangerang, Banten, Kamis (30/1/2020). (Foto: iNews/Hasnugara)

JAKARTA, iNews.id – Seorang ibu rumah tangga berinisial RW berusia 53 tahun ditangkap polisi Senin (14/12/2020). Simpatisan Habib Rizieq Shihab dinilai telah menghina polisi. 

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, RW ditangkap di rumahnya kawasan Bogor, Jawa Barat. Saat ditangkap, RW tidak melawan. 

"Tim Unit II Tipid Siber melakukan penangkpan terhadap seorang ibu rumah tangga terkait ujaran kebencian," ujar Yusri di Jakarta, Rabu (16/12/2020).  Dia menuturkan, polisi menyita barang bukti berupa satu unit handphone (HP) warna hitam yang digunakan untuk merekam dan menyebarkan video. Saat ini, RW masih diperiksa intensif Polda Metro Jaya.

"Awalnya tim melakukan Cyber Patrol dan ditemukan video yang isinya seorang wanita menyatakan ujaran kebencian dan penghinaan di sosial media Tiktok dengan nama akun @yudinratu," katanya.

Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait
2 hari lalu

Geledah Kantor BPN Bogor, Polisi Sita Dokumen Kasus Mafia Sertifikat PTSL

11 hari lalu

Dituduh Terlibat Judol, IRT di Blora Dicoret dari Bansos hingga Batal Operasi Tumor

29 hari lalu

Viral IRT Ngamuk di Kantor Advokat Karawang, Pengadilan Agama dan Peradi Buka Suara

30 hari lalu

Ekshumasi Sutrimo Orang Dekat Eks Jampidsus Rampung, Polri Pastikan Penyebab Kematian secara Ilmiah

30 hari lalu

Ekshumasi Sutrimo Orang Dekat Eks Jampidsus, Tim Forensik Libatkan Ahli DNA hingga Psikologi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal