KULONPROGO, iNews.id – Seorang pecatan polisi, EK (34), warga Sentolo, Kabupaten Kulonprogo, ditangkap petugas Reskrim Polres Kulonprogo. Laki-laki yang pernah bertugas di Polda DIY ini menggelapkan mobil milik salah satu usaha rental di Kecamatan Pengasih, Kulonprogo.
Kaur Binops Satreskrim Polres Kulonprogo, Iptu Wahyu Tri Wibowo mengatakan, aksi penggelapan ini dilakukan tersangka pada bulan Oktober silam. Namun, korban baru melapor pada awal November. Berbekal dari laporan ini, polisi melakukan penyelidikan. Akhirnya polisi mengamankan tersangka pada Minggu, 10 Februari lalu di Gamping, Sleman.
Dari pengakuan tersangka, mobil itu disewa untuk mendukung profesinya yang belakangan menjadi wiraswasta. Dia menggunakan mobil untuk meyakinkan kliennya yang akan dijadikan mitra usaha dalam bisnis pembangunan.
“Dia itu menyuruh temannya untuk meminjam mobil di rental, kemudian digadaikan,” kata Wahyu saat pemaparan kasus di Mapolres Kulonprogo, Senin (18/2/2019).
Wahyu mengatakan, untuk mengungkap kasus ini, butuh waktu yang panjang. Penyidik harus meminta keterangan dari sejumlah saksi hingga akhirnya mengetahui mobil itu berada di Banjarnegara, Jawa Tengah (Jateng). Mobil itu disita dari saksi yang merupakan tangan keempat seharga Rp9 juta. Untuk menghilangkan jejak, mobil ini diberikan nomo polisi yang palsu.