Gelapkan Mobil Rental, Pecatan Polisi Ditangkap Polres Kulonprogo

Kuntadi
Petugas Polres Kulonprogo menunjukkan tersangka dan mobil rental yang digelapkannya di Mapolres Kulonprogo, Senin (18/2/2019). (Foto: iNews.id/Kuntadi)

“Tersangka kami jerat dengan pasal 378 jo 372 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan. Ancaman hukumannya 4 tahun penjara,” ujarnya.

Wahyu juga membenarkan tersangka merupakan desersi anggota kepolisian. Dia masuk menjadi anggota Korps Bhayangkara pada 2002. Namun baru dua tahun berdinas, pada 2004 dia diberhentikan karena mangkir kerja. “Pangkat terakhirnya brigadir satu (briptu),” katanya.  

Sementara itu, tersangka EK mengakui telah melakukan penggelapan mobil. Dia menggadaikan mobil yang direntalnya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Awalnya mobil itu dipakai untuk meyakinkan klien yang akan diajak kerja sama dalam proyek pembangunan.

“Itu spontan, awalnya untuk meyakinkan klien dalam kerja sama proyek pembangunan,” katanya.

Meski begitu, EK mengaku belum mendapatkan satu pun mitra kerja di Yogyakarta. Padahal, dia sudah mengajukan penawaran ke sejumlah perusahaan. Lantaran butuh dana, dia nekat menggadaikan mobil itu.

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
16 jam lalu

Mengaku Pejabat Polisi, Pria di Lombok Tipu Pengusaha Modus Sumbangan Dana Kemanusiaan

11 hari lalu

Pecatan Polisi Otaki Perampokan di Pasuruan Ditangkap, 2 Pelaku Ditembak

19 hari lalu

Guru Ngaji Gadungan di Boyolali Tipu Warga Rp105 Juta, Diganti Uang Mainan

20 hari lalu

Sembunyi, 3 Pelaku Penipuan Penggandaan Uang Rp1 Miliar Ditangkap di Hotel Pasuruan

20 hari lalu

Polres Lumajang Ungkap Penipuan Modus Penggandaan Uang, Korban Kehilangan Rp1 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal