Gelapkan Motor Sewaan, Perempuan Muda di Sleman Ditangkap Polisi

Kuntadi
Polisi menunjukkan tersangka dan barang bukti motor yang digelapkan. (foto: istimewa)

Berbekal laporan dari korban, polisi melakukan penyelidikan. Namun pelaku sulit dilacak keberadaannya. Polisi akhirnya mendapatkan informasi keberadaan pelaku dan dilakukan penangkapan pada 10 Februari 2022. Penangkapan dilakukan petugas Polres Kulonprogo bekerja sama dengan Polsek Gondokusuman. 

“Jadi modusnya pelaku ini menyewa, kemudian dipindahtangankan kepada pihak ketika untuk mendapatkan keuntungan,” katanya. 

Pelaku saat ini sudah ditahan di Polres Kulonprogo dan akan dijerat dengan Pasal 378 jo 372 KUHP tentang Penipuan atau Penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. Polisi juga sudah mengamankan barang bukti sepeda motor yang digelapkan. 

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
13 hari lalu

Dipinjami Motor untuk Bekerja, Pria di Pangkalpinang Malah Gadaikan Kendaraan Tetangga

23 hari lalu

Dugaan Penggelapan Fortuner Ketua KPU Lampung Utara Berujung Kejar-kejaran dengan Polisi

27 hari lalu

Identitas Jasad Pria Terdampar di Pantai Garongan Terungkap, Warga Bantul yang Hilang

1 bulan lalu

Kasus Wanita Gelapkan 19 Mobil Mewah di Gowa, Oknum Polisi dan DPRD Bantaeng Dibidik

1 bulan lalu

Wanita di Gowa Tersangka Penggelapan 20 Mobil Mewah, Polisi Temukan BPKB dan STNK Palsu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal