Gelapkan Motor Sewaan, Perempuan Muda di Sleman Ditangkap Polisi

Kuntadi
Polisi menunjukkan tersangka dan barang bukti motor yang digelapkan. (foto: istimewa)

KULONPROGO, iNews.id - Satreskrim Polres Kulonprogo mengungkap kasus penggelapan sepeda motor dengan modus menyewa di tempat persewaan. Pelaku YP (31) perempuan yang tinggal di Mlati, Sleman. 

“Benar ada pengungkapan kasus penggelapan sepeda motor, dengan modus menyewa. Tersangka seorang perempuan warga Sleman,” kata Kasi Humas Polres Kulonprogo Iptu I Nengah Jeffry, Selasa (22/2/2022). 

Kasus ini berawal saat tersangka datang ke CV Ghany Tour and Travel untuk menyewa Yamaha N-Max dengan Nopol AB 6412 OL pada 7 Oktober 2020. Saat itu tersangka mengaku datang diantar seseorang yang bernama Sigit. Dalam transaksi ini tersangka menyewa selama tiga hari. 

Setelah jatuh tempo motor tersebut tidak dikembalikan. Justru oleh tersangka diserahkan kepada Sigit atau pihak ketiga tanpa sepengetuan dari CV Ghany. Tersangka mendapatkan imbalan Rp700.000. Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polres Kulonprogo.

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polisi Gadungan Pangkat Kompol Tipu Satpol PP Medan, Motor Honda Vario Dibawa Kabur

57 tahun lalu

Kecelakaan di Kulonprogo, Pengendara Motor Tewas Tabrak Truk Tronton Parkir

57 tahun lalu

Baru Keluar Penjara, Residivis Perkosa Mahasiswi di Kulonprogo

57 tahun lalu

Kakek Mujiran dan Nur Wahid Dituntut 3 Bulan 7 Hari Penjara, Kasus Getah Karet PTPN

57 tahun lalu

Polisi Ungkap Penggelapan Kendaraan di Jombang dengan Modus Tukang Pijat, 4 Motor Diamankan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal