Gelapkan Uang Nasabah, Kepala Cabang Dealer Mobil Ini Ditangkap di Medan

Priyo Setyawan
Petugas saat menangkap tersangka pengelapan uang nasabah dealer mobil cabang Tempel, Sleman (kiri) di Medan, Sumut, Senin (9/8/2021). (Foto : Ist)

Petugas masih mengembangkan kasus ini. Sebab diduga korban yang belum melapor jumlahnya puluhan dan hingga sekarang sudah ada tiga orang yang melapor. Modusnya nasabah mengirimkan uang ke rekening tersangka namun tidak disetorkan ke perusahaan.  
 “Tersangka dalam kasus ini dijerat pasal 374 KUHP tentang pengelapan dalam jabatan, pasal 372 KUHP tentang pengelapan dan pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” terangnya.

Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait
2 jam lalu

2 Oknum Polda Jambi Diduga Tipu Belasan Calon Bintara Polri, Korban Rugi Miliaran Rupiah

2 hari lalu

5 Orang Ditangkap, Termasuk Perempuan Otak Sindikat Penipuan Emas Dikendalikan dari Lapas

2 hari lalu

Polda Jatim Bongkar Penipuan Jual Beli Emas Dikendalikan dari Lapas, Pelaku Raup Rp3,7 Miliar

5 hari lalu

Penipuan Lowongan Kerja RSUD Karanganyar, 3 ASN Jadi Tersangka Rugikan Korban Rp280 Juta

5 hari lalu

Setahun Buron, Terpidana Penipuan Rp10 Miliar Ditangkap Tim Kejari Surabaya di Bali

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal