Hakim PN Bantul Vonis 9 Tahun Penjara terhadap Pemerkosa Anak Difabel

Yohanes Demo
Hakim PN Bantul menjathui pidana 9 tahun penjara terhadap pelaku pemerkosaan terhadap anak difabel. (Foto: Ilustrasi/Ist)

Kasus pemerkosaan ini diketahui dilakukan BW terhadap korban KIW (12) di wilayan Sewon, Bantul pada tanggal 23 September 2022 lalu. Terdakwa dan korban merupakan tetangga dekat.

Korban yang saat itu sedang bersepeda dicegat oleh terdakwa lalu diseret ke kebun samping rumah korban. Pemerkosaan tersebut diduga terjadi pada saat itu.

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
19 hari lalu

Gadis di Lamongan Diduga Diperkosa Ayah dan Kakak Kandung selama Bertahun-tahun

1 bulan lalu

Sidang Praperadilan Bripka YML, Kuasa Hukum Serahkan 22 Alat Bukti

2 bulan lalu

Tok! 19 Terdakwa Penjualan Bayi ke Singapura Dihukum 6 hingga 7 Tahun Penjara

2 bulan lalu

Tak Terbukti Malapraktik, Dokter Spesialis Anak RSUD Pangkalpinang Divonis Bebas

2 bulan lalu

Pemuda di Grobogan Perkosa Nenek 90 Tahun, Ditangkap usai Tepergok Anak Korban

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal