Hanya Disanksi Menyapu, Warga Sepelekan PPKM Darurat

Kuntadi
Tertangkap tak pakai masker di Kulonprogo dikenai sanksi sapu jalan. (Foto: iNews.id/Budi Utomo)

Hal Senada disampaikan Kabah Hukum Setda Kulonprogo, Muhadi. Menurutnya proses penyusunan perda butuh waktu yang panjang. Sedangkan PPKM diharapkan bisa cepat dan selesai dengan penularan Covid-19 bisa ditekan.

“Memang dilematis, karena harapan kita PPKM ini bisa cepat,” katanya.

Saat ini Satreskrim Polres Kulonprogo sudah menyiapkan ancaman pelanggaran PPKM Darurat dengan menggunakan Undang-Undang 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan Undang-Undang 6 tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan bagi tiga perusahaan besar. Penyidik masih mendalami pelanggaran PPKM yang diduga dilakukan oleh PT SCI, PT PPA dan CV KHS yang saat dilakukan pengawasan masih mempekerjakan 100 persen karyawan.

Selain itu juga ada 20 warga yang terjerat melanggar PPKM di tempat publik dipanggil untuk diklarifikasi dan dimintai keterangan. 

“Kami masih dalami pelanggarannya, beberapa sudah kami panggil,” katanya.

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
1 bulan lalu

Buntut Penebangan Pohon Tanpa Izin, Videotron SixNine Padel Bandung Disegel 

1 bulan lalu

Langgar Perda, Pengelola Lapangan Padel SixNine Bandung Disanksi Denda dan Tanam Pohon

1 bulan lalu

Viral! Warga Bandung Keluhkan Kegaduhan Aktivitas di Lapangan Padel, Satpol PP Tegur Pengelola

1 bulan lalu

Berantas Prostitusi Liar di Krian, Satpol PP Sidoarjo Bakar Puluhan Lapak Liar!

2 bulan lalu

Gunakan Alat, Puluhan Bangunan Liar di Pasar Pagesangan Surabaya Dirobohkan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal