Heru Prastiyo Pelaku Mutilasi Ayu Indraswari di Kaliurang Sleman Dihukum Mati

erfan erlin
Sidang kasus mutilasi di wisma yang ada di Jalan kaliurang, Sleman digelar di PN Sleman, Rabu (30/8/2023). (foto: MPI/Erfan Erlin)

SLEMAN, iNews.id - Heru Prastiyo (23), pemuda asal Temanggung, Jawa Tengah terdakwa mutilasi terhadap Ayu Indraswari (34) warga Kecamatan Kraton, Kota Yogyakarta divonis hukuman mati. Majelis hakim di Pengadilan Negeri Sleman menyatakan perbuatan terdakwa secara sah dan terbukti bersalah melangar pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. 

Sidang yang digelar di PN Sleman, dipimpin Majelis Hakim yang diketuai Aminuddin. Terdakwa mengikuti sidang secara daring dari Lapas Cebongan, Sleman dan hanya diwakili Sri Karyani selaku kuasa hukumnya  

"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sehingga menghukum terdakwa dengan hukuman mati," kata Aminuddin saat membacakan putusannya di PN Sleman, Rabu (30/8/2023).

Dari fakta di persidangan, majelis hakim menilai terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana. Terdakwa menghabisi korban untuk merampas harta bendanya untuk melunasi utang pinjaman online (pinjol) dan untuk keperluan judi online. 

Terdakwa dianggap telah mengatur pertemuan dengan mengajak kencan korban sebelum melancarkan aksinya di sebuah sebuah wisma di Jalan Kaliurang tepatnya di Purwodadi, Pakembinangun, Pakem, Sleman, Sabtu (18/3/2023) malam. Terdakwa juga disebut telah mempersiapkan alat yang digunakan untuk mengeksekusi dan memutilasi tubuh korban.

Hakim mengatakan, berdasarkan fakta-fakta persidangan, majelis hakim menilai perbuatan terdakwa telah memenuhi seluruh unsur pada Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan berencana sebagaimana bunyi dakwaan primer dalam perkara ini.

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
2 hari lalu

Dalih Khilaf, Tersangka Pembunuhan Istri Siri-Anak di Madiun Minta Maaf

2 hari lalu

Pra-Rekonstruksi Pembunuhan Istri Siri-Anak, Ibu Korban: Hati Saya Hancur!

2 hari lalu

Jalani Pra-Rekonstruksi, Tersangka Mutilasi Ibu-Anak di Madiun Peragakan 48 Adegan

3 hari lalu

Pengakuan Pilu Kakak Korban Mutilasi di Madiun, Dini Pamit Rayakan Ultah Anak

3 hari lalu

Fakta Baru Mutilasi Madiun, Pelaku Beli Mesin Pencacah dan Buat Tungku Pembakaran

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal