Jadi DPO Korupsi JJLS, Lurah di Gunungkidul Menyerahkan Diri

Suharjono
DPO kasus dugaan korupsi ganti rugi JJLS, Roji Suyanta menyerahkan diri ke Polres Gunungkidul. (Foto : iNewsid/Suharjono)

GUNUNGKIDUL, iNews.id- Kasus dugaan korupsi pembebassn lahan Jalur Jalan Lintas Selatan (JJLS) yang melibatkan Lurah Kalurahan Karangawen, Girisubo, Roji Suyanta menemui titik terang. Penilep dana sebesar Rp5,2 miliar ini menyerahkan diri setelah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).

"Tadi malam (8/8/2021) RS menyerahkan diri ke Mapolres," ujar Kasubag Humas Polres Gunungkidul Iptu Suryanto, kepada wartawan Kamis (9/9/2021).

Roji mendatangi Polres Gunungkidul sekitar pukul 20.30 WIB. Keluarganya pun ikut serta mendampingi lurah yang dikenal Tajir tersebut.

Ketika disinggung mengenai status DPO, Roji mengaku bahwa dirinya tidak melarikan diri. Namun dia sangat tertekan dengan kasus yang menjerat dirinya tersebut. 

"Saya tidak melarikan diri, namun saya berusaha menenangkan diri dengan kasus yang saya alami. Saya menyerahkan diri setelah tenang," ucap Roji.

Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Jadi Tersangka Korupsi, Kadis Perkimtan Gowa Abdullah Sirajuddin Langsung Ditahan

57 tahun lalu

Wakil Bupati Indramayu Jadi Tersangka Korupsi Tunjangan DPRD, Kerugian Negara Rp18 Miliar

57 tahun lalu

Anggota Bawaslu Gunungsitoli Divonis 1 Tahun Penjara Kasus Pungli Honor Pokja

57 tahun lalu

Eks Pejabat Kemensos Jadi Tersangka Korupsi Bantuan Kapal Nelayan di Ende

57 tahun lalu

Hakim Bebaskan 4 Terdakwa Korupsi Kasus Penjualan Lahan Eks PTPN II

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal