Jadi DPO Korupsi JJLS, Lurah di Gunungkidul Menyerahkan Diri

Suharjono
DPO kasus dugaan korupsi ganti rugi JJLS, Roji Suyanta menyerahkan diri ke Polres Gunungkidul. (Foto : iNewsid/Suharjono)

Terungkapnya kasus dugaan korupsi Lurah Roji ini berawal ketika pembebasan lahan milik Kalurahan Karangawen di Kapanewon Girisubo pada tahun 2019 dan 2020. Total nilai pembebasan mencapai Rp5.243.068.000. Semestinya, uang tersebut digunakan untuk mencari lahan pengganti.

Namun justru uang itu digunakan oleh Roji untuk berbagai keperluan. Kepolisian dalam penyelidikannya menemukan bukti dugaan korupsi berupa uang ganti rugi tidak masuk rekening Desa. Namun justru ke rekening pribadi lurah.

Atas kasus ini, Roji ditetapkan sebagai tersangka. Namun dua kali pemanggilan pemeriksaan Roji tak kunjung hadir. Akhirnya pada 18 Agustus lalu Roji ditetapkan sebagai DPO.

Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Jadi Tersangka Korupsi, Kadis Perkimtan Gowa Abdullah Sirajuddin Langsung Ditahan

57 tahun lalu

Wakil Bupati Indramayu Jadi Tersangka Korupsi Tunjangan DPRD, Kerugian Negara Rp18 Miliar

57 tahun lalu

Anggota Bawaslu Gunungsitoli Divonis 1 Tahun Penjara Kasus Pungli Honor Pokja

57 tahun lalu

Eks Pejabat Kemensos Jadi Tersangka Korupsi Bantuan Kapal Nelayan di Ende

57 tahun lalu

Hakim Bebaskan 4 Terdakwa Korupsi Kasus Penjualan Lahan Eks PTPN II

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal