Jadi Tersangka Kasus Penipuan CPNS, Anggota DPRD Bantul Ini Terancam 4 Tahun Penjara

Yohanes Demo
Enggar Suryo Jatmiko alias ESJ alias Miko (kaos orange) saat dihadirkan dalam konferensi pers di Polda DIY. (Foto : MPI/ Yohanes Demo)

YOGYAKARTA, iNews,id-Polda DIY akhirnya menetapkan Enggar Suryo Jatmiko alias ESJ alias Miko (37), anggota DPRD Kabupaten Bantul sebagai tersangka atas kasus penipuan dan penggelapan. Dia terancam dengan hukuman 4 tahun penjara.

Politikus Partai Gerindra itu sebelumnya dijemput paksa oleh penyidik Polda DIY di kediamannya, Kalurahan Bangunharjo, Kapanewon Sewon, Bantul pada hari Sabtu (30/09/2022) sore sekitar pukul 15.00 WIB .

Wadir Reskrimum Polda DIY, AKBP Tri Panungko mengatakan, tersangka dijerat dengan pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP dengan hukuman 4 tahun penjara.

"Jadi ESJ akan langsung kita tahan. pasal 378 dan 372 ini termasuk pasal pengecualian, jadi walaupun masa tahanan hanya 4 tahun tetap akan dilakukan penahanan," ujarnya, Senin (03/10/2022).

Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa Ketua Komisi D DPRD Bantul ini masih dalam pemeriksaan lebih lanjut untuk mengetahui keterlibatan pihak lain dalam perkara ini. 

"Terkait keterlibatan pihak lain sampai saat ini kami belum temukan. Tetapi akan kita dalami lagi," ujarnya .

Dijelaskan, kasus penipuan yang dilakukan Miko adalah dengan menjanjikan untuk membantu korbannya agar lolos dalam proses penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Pemkab Bantul dengan meminta imbalan sejumlah uang.

Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait
14 hari lalu

Kasus Wanita Gelapkan 19 Mobil Mewah di Gowa, Oknum Polisi dan DPRD Bantaeng Dibidik

14 hari lalu

Wanita di Gowa Tersangka Penggelapan 20 Mobil Mewah, Polisi Temukan BPKB dan STNK Palsu

19 hari lalu

IRT Diduga Gelapkan 19 Mobil Mewah Ditangkap Saat Rayakan Ulang Tahun di Hotel

19 hari lalu

IRT di Gowa Gelapkan 19 Mobil Mewah, Hasil Gadai Diduga untuk Berfoya-foya

19 hari lalu

Bareskrim Tangkap Erick Soedjasa di Bandara Juanda, Buronan Interpol Dugaan Penipuan Rp37 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal