Jadi Tersangka Korupsi RSUD Wonosari, Sekdin Kominfo Gunungkidul Terancam Dinonaktifkan

Kismaya Wibowo
erfan erlin
Tersangka AS saat dihadirkan di Mapolda DIY (Foto: MPI/erfan Erlin)

Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Gunungkidul, Iskandar mengaku sampai saat ini memang belum menerima surat resmi dari Polda DIY terkait status AS. Mereka masih menunggu surat resmi dari Polda DIY khususnya soal status hukum dari AS.

Dia mengakui, AS memang sudah menyandang status tersangka cukup lama namun tidak ditahan oleh Polda DIY. Tetapi jika AS memang ditahan, maka AS akan dinonaktifkan sementara dari jabatannya.

Meski yang bersangkutan akan dihentikan sementara namun AS akan tetap mendapat penghasilan. Tentu penghasilannya tidak seperti ketika dia aktif menjadi ASN seperti sebelum ditahan.

"Dia nanti akan mendapat penghasilan 50 persen," kata Iskandar.

Namun ketika nanti sudah ada keputusan hukum tetap atau pengadilan memutuskan bersalah, maka tentu akan ada sanksi lain untuk AS. Untuk sanksinya nanti masih akan dikaji.

Iskandar mnegakui ada indikasi pelanggaran dengan jabatan yang disandang. Namun kepastian pelanggarannya seeprti apa, dia mengaku masih menunggu keputusan dari pengadilan.

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
7 hari lalu

SPPG Polri Disisir Kejaksaan, Ini Respons Polda Jateng

7 hari lalu

Usut Kasus Korupsi MBG, Kejaksaan Sisir SPPG di Jateng Termasuk Milik Polri

16 hari lalu

Kronologi Pembubaran Ibadah Gereja di Bantul Berujung Proses Hukum, 31 Saksi Diperiksa

16 hari lalu

Polisi Gunakan KUHP Baru di Kasus Pembubaran Ibadah Gereja di Bantul, Ini Pasal yang Diterapkan

28 hari lalu

Jadi Tersangka Korupsi, Kadis Perkimtan Gowa Abdullah Sirajuddin Langsung Ditahan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal