Kadiv Propam: Anggota Polri Dilarang ke Tempat Hiburan dan Tenggak Miras

iNews.id
Kadiv Propam Polri (Foto : Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo menegaskan anggota Polri diperintahkan agar tidak pergi ke tempat hiburan dan menenggak minuman keras (miras). Ini menyusul insiden penembakan anggota TNI dan dua warga sipil oleh oknum anggota polisi yang mabuk. 

"Propam Polri akan melakukan penertiban terhadap larangan anggota Polri untuk memasuki tempat hiburan dan meminum minuman keras," kata Sambo dalam keterangannya, Jakarta, Kamis (25/2/2021).

Pelarangan itu terkait kasus penembakan yang dilakukan oleh Bripka CS di RM Kafe, Cengkareng, Jakarta Barat.

Sambo menambahkan, Propam bakal terus melakukan pengawasan terhadap personel kepolisian yang terindikasi melakukan penyalahgunaan narkoba."Termasuk penyalahgunaan narkoba," kata dia.

Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait
10 hari lalu

Menyamar Jadi Polisi demi Memikat Wanita Idaman, Pemuda di Jember Ditangkap

13 hari lalu

Pemuda di Grobogan Perkosa Nenek 90 Tahun, Ditangkap usai Tepergok Anak Korban

21 hari lalu

Kronologi Gadis di Sampang Diperkosa 27 Pria, Digilir Sejak Februari usai Dicekoki Miras

23 hari lalu

Brutal! Pria Mabuk Bacok 2 Warga di Jembatan Merah Youtefa Jayapura

1 bulan lalu

Meresahkan, Pesta Miras di Makassar Dibubarkan Polisi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal