Kakak Adik di Salatiga Ini Gugat Ayah Kandungnya Rp6,725 Miliar

Angga Rosa
DA dan DB saat bertemu dengan pengacaranya Mohammad Sofyan. (Foto: Ist) .

Para Penggugat menuntut para tergugat agar memberikan nafkah kehidupan yang telah diterlantarkan terhitung sejak putusan Pengadilan Agama Salatiga diputus pada 2013 yang saat itu DA dan DB masih termasuk anak di bawah umur. Tuntutannya yakni, biaya pendidikan keduanya hingga perguruan tinggi sebesar Rp1,725 miliar dan immateriil sebesar Rp5 miliar.

Dia mengatakan, gugatan ini telah mendasarkan pada segala peraturan perundang-undangan yang berlaku karena status DA dan DB sebagai anak kandung yang pada saat perceraian orang tuanya berlangsung keduanya dilindungi oleh undang-undang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 1 angka 5 Undang-Undang Nomor 39 tahun 2009 tentang HAM.

"Gugatan ini juga untuk menjadi pembelajaran bagi orang tua yang bercerai agar tetap memperhatikan hak hak anak," ucapnya.

Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait
5 hari lalu

Ngawi Geger! Ibu Pengidap Stroke Tewas Bersimbah Darah Diduga Dibunuh Anak Perempuan

18 hari lalu

Bejat! Ayah di Belitung 3 Tahun Perkosa Anak Kandung lalu Dijual Rp300.000

29 hari lalu

Tragis! Dicabuli Ayah Kandung, Balita di Kolaka Tewas Dicekoki Beras Ibu Tiri

1 bulan lalu

Terungkap! Anak Bunuh Ibu Kandung di Pematangsiantar Punya Riwayat Gangguan Kejiwaan

1 bulan lalu

Pematangsiantar Gempar, Anak Diduga Bunuh Ibu Kandung Berusia 85 Tahun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal