Kantor Pinjol Ilegal di Sleman Digerebek Polisi, Ini Tanggapan Bupati

Priyo Setyawan
Bupati Sleman Kustini


 
Kustini mengatakan, pinjol ilegal  saat  ini dimanfaatkan oleh beberapa pihak yang tidak bertanggungjawab  sebagai  modus penipuan. Kondisi ini tidak lepas dari dampak krisis ekonomi dari adanya pandemi Covid-19. 

Kustini menyebut pinjaman online ini berpotensi penyalahgunaan data-data dan privasi yang seharusnya disimpan. Namun oleh mereka disebar secara luas demi utang mereka kembali. Bukan hanya itu, pinjaman ini bunganya cukup besar dan mencekik warga. 

“Mereka itu membabi buta, bunganya besar dan mencekik masih menggunakan teror bagi yang telat membayar,” katanya. 

Kustini menyarankan masyarakat yang butuh pinjaman bisa mengakses bank, koperasi, atau meminjam kepada saudaranya. Cara itu akan lebih aman dan jelas dan potensinya kecil.
 

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
28 hari lalu

Kronologi Pembubaran Ibadah Gereja di Bantul Berujung Proses Hukum, 31 Saksi Diperiksa

28 hari lalu

Polisi Gunakan KUHP Baru di Kasus Pembubaran Ibadah Gereja di Bantul, Ini Pasal yang Diterapkan

1 bulan lalu

Duduk Perkara Eks Ketua BEM UGM Tiyo Temukan Alat Pelacak di Mobil

1 bulan lalu

Mobil Eks Ketua BEM UGM Dipasang Pelacak usai Demo Gejayan, Polda DIY Buka Suara

3 bulan lalu

Usai Bunuh Rekan Kerja, Satpam di Surabaya Tetap Bekerja untuk Hilangkan Kecurigaan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal