Karyawati Gelapkan Uang Perusahaan Rp8,9 Miliar karena Sakit Hati Tak Diberi Pinjaman

Priyo Setyawan
Petugas menunjukkan tersangka penggelapan uang perusahaan saat pengungkapan kasus di Mapolres Sleman, Selasa (22/12/2020). (Foto: SINDOnews/Priyo Setyawan)

SLEMAN, iNews.id - Karyawati perusahaan tekstil di Kabupaten Sleman, DIY, ditangkap polisi setelah menggelapkan uang Rp8,9 miliar di tempatnya bekerja. Pelaku YN (40), nekat melakukannya karena sakit hati permohonannya meminjam uang dari perusahaan tidak disetujui.

Pelaku semakin kesal karena selang beberapa hari kemudian, ada karyawan lain yang mengajukan pinjaman dan disetujui. Adapun modus pelaku dengan cara mencairkan cek perusahaan, tetapi tidak menyetorkan semua ke perusahaan, melainkan ada yang disisihkan untuk kepentingan pribadi.

Warga Pakualaman, Yogyakarta, itu pun ditangkap unit Reskrim Polres Sleman dan saat ini harus mendekam di sel tahanan Mapolres Sleman. 

Petugas juga mengamankan puluhan berkas dokumen transaksi keuangan serta dua laptop, satu unit sepeda motor, handphone, lemari es, mesin cuci, dua diesel generator, genset, timbangan, kompresor, dua AC, empat televisi dan 12 gulungan bahan cover jok milik tersangka sebagai barang bukti.    

Kasat Reskrim Polres Sleman AKP Deni Irwansyah mengatakan, kasus ini terungkap berawal saat perusahaan itu melakukan audit pada Februari 2020. Hasilnya dari Januari 2018 sampai Desember 2019 ditemukan ada kekurangan uang dari pencairan 163 lembar cek yang  dilakukan oleh YN yang menjabat sebagai kepala bagian keuangan.

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
22 hari lalu

Sakit Hati Sering Difoto Jadi Bahan Olokan Rekan Kerja, Pegawai Diskominfo Kukar Bakar Kantor

1 bulan lalu

Sakit Hati, Pria di Kediri Bakar Motor dan Rumah Mantan Istri hingga Rugi Rp1 Miliar

2 bulan lalu

Motif Keji Pria di Lumajang Bunuh Pacar, Sakit Hati Diejek usai Berhubungan Badan

2 bulan lalu

Polisi Gadungan Pangkat Kompol Tipu Satpol PP Medan, Motor Honda Vario Dibawa Kabur

2 bulan lalu

Kakek Mujiran dan Nur Wahid Dituntut 3 Bulan 7 Hari Penjara, Kasus Getah Karet PTPN

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal