Kasus Mafia Tanah Kas Desa, Penyidik Kejati DIY Geledah 4 Ruangan di Kalurahan Caturtunggal

erfan erlin
Penyidik Kejati sedang memeriksa dokumen terkait korupsi tanah kas desa Caturtunggal. (foto: istimewa)

Penetapan tersangka AS bermula ketika ia diperiksa sebagai saksi atas penetapan tersangka RS selaku dirut PT DPS sebagai pemprakarsa hunian di atas tanah kas desa. Perbuatan RS dan AS merugikan negara sebesar Rp2,9 miliar.

AS dijerat Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. 

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
12 hari lalu

3 Kasus Dugaan Korupsi Dibongkar Polda Lampung, Kerugian Negara Rp14,16 Miliar

13 hari lalu

Massa Pro dan Kontra Sudewo Bentrok di Tipikor Semarang, Polisi Turun Tangan

17 hari lalu

Eks Kadis Perkimtan Palembang Agus Rizal Divonis 1 Tahun 4 Bulan karena Korupsi Rp1,6 Miliar

26 hari lalu

Polda Kaltim Geledah BPKAD Kukar, Dalami Dugaan Korupsi Honor Non-ASN Rp36,7 Miliar

3 bulan lalu

SPPG Polri Disisir Kejaksaan, Ini Respons Polda Jateng

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal