Kasus Pemerkosaan Mahasiswi UGM, Polda DIY Sudah Periksa 19 Saksi

Antara
Aksi demo atas kasus kejahatan seksual yang dialami mahasiswi UGM. (Foto: dok iNews)

Selain itu, menurut Hadi, surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kasus itu juga telah dikirim ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY. "Surat pemberitahuan dimulainya penyidikan sudah dikirim ke jaksa penuntut umum. Kalau beredar (informasi) bahwa kami mengeluarkan SP3, terlalu dini 'ngomong' SP3," kata Hadi.

Dia menekankan bahwa penyidikan kasus ini transparan. "Kami tahu ini menjadi perhatian publik. Maka, kami hati-hati. Kami akan melakukan (penyidikan) sesuai dengan KUHAP," katanya.

Seperti diwartakan HS diduga melakukan tindakan pelecehan seksual terhadap rekannya saat KKN di Pulau Seram, Maluku, pada tahun 2017. Korban merupakan seorang mahasiswi dari Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisipol). Kasus itu mencuat di pertengahan 2018 setelah majalah kampus mengangkat peristiwa tersebut.

Editor : Himas Puspito Putra
Artikel Terkait
11 hari lalu

Pemuda di Grobogan Perkosa Nenek 90 Tahun, Ditangkap usai Tepergok Anak Korban

15 hari lalu

13 Pemerkosa Gadis di Sampang Sudah Ditangkap, 14 Pelaku Masih DPO

25 hari lalu

Ini Motif Keji 2 Pelaku Bunuh dan Perkosa Mayat Wanita Dalam Sumur di Probolinggo

29 hari lalu

Kronologi Pembubaran Ibadah Gereja di Bantul Berujung Proses Hukum, 31 Saksi Diperiksa

29 hari lalu

Polisi Gunakan KUHP Baru di Kasus Pembubaran Ibadah Gereja di Bantul, Ini Pasal yang Diterapkan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal