Kecanduan Judi Online, Driver Ojol di Bantul Gelapkan iPhone Senilai Rp24 Juta

Yohanes Demo
Polisi menunjukkan tersangka dan barang bukti iPhone. (foto: istimewa)

Dari keterangan pelaku, satu unit iPhone 13 dijual seharga Rp3,9 juta secara online. Modusnya yang dilakukan pelaku dengan menyewa akun ojol milik orang lain secara online. Selanjutnya dipakai untuk menggelapkan barang tersebut. 

“Terkait motif, pelaku terlilit utang hingga jutaan rupiah karena sering kalah bermain judi slot,” ujarnya.  

Sementara itu, tersangka mengaku melakukan aksinya secara spontan. Dia sangat menyesal telah melakukan penggelapan. Tersangka akan dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
6 hari lalu

Tragis! Tersengat Listrik Saat Cari Pakan Ternak, Buruh Tani di Bantul Tewas di Atas Pohon

10 hari lalu

1.000 Lebih ASN di Jabar Diduga Terlibat Judi Online, Transaksi Tembus Rp10 Miliar

16 hari lalu

Pelajar Komplotan Begal Ditangkap, Uang Hasil Kejahatan untuk Beli Narkotika dan Judol

19 hari lalu

Polisi Gadungan Pangkat Kompol Tipu Satpol PP Medan, Motor Honda Vario Dibawa Kabur

27 hari lalu

Kakek Mujiran dan Nur Wahid Dituntut 3 Bulan 7 Hari Penjara, Kasus Getah Karet PTPN

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal