Kecanduan Karaoke, Residivis Ini Bobol Konter HP Warga Gunungkidul

erfan erlin
Terduga pelaku pencurian saat dihadirkan di Mapolres Gunungkidul. (Foto : iNews.id/erfan erlin)

Tak berselang lama, pada tanggal 29 Mei pukul 00.45 WIB dari hasil penyelidikan mendapatkan petunjuk yang mengarahkan ke pelaku. Tim gabungan kemudian mencari keberadaan pelaku. Dan kemudian  pada 29 Mei pukul 02.00 WIB dilakukan penyergapan saat TR melintas mengendarai sepeda motornya. 

TR merupakan residivis pencurian sepeda motor pada 2019 silam. Pelaku mengaku nekat melakukan pencurian untuk bersenang-senang dan karaoke di pesisir selatan Gunungkidul. 

"Atas aksinya tersebut, TR disangkakan pasal 363 ayat 1 ke-5 KUHP dengan ancaman pidana paling lama tujuh tahun,"ujarnya.

Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait
15 hari lalu

Residivis Begal di Lumajang Ditangkap Polisi saat Asyik Karaoke

17 hari lalu

Panik Disergap Polisi, Residivis Pembobol Minimarket di Ngawi Tewas Jatuh dari Atap 5 Meter

1 bulan lalu

Guru Ngaji Gadungan di Boyolali Tipu Warga Rp105 Juta, Diganti Uang Mainan

1 bulan lalu

Terungkap! Ini Motif Pembunuhan Pemilik Toko HP Ambarawa, 2 Pelaku Ditangkap

2 bulan lalu

Terekam CCTV, Pria di Tuban Bobol Rumah Warga Curi Uang Rp100.000

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal