Kejari Bantul Serahkan Rp24 Miliar Uang dari Kasus Peredaran Obat Ilegal ke Kas Negara

Yohanes Demo
Barang bukti uang senilai Rp24,33 miliar yang dihadirkan dalam konferensi pers di Kantor Kejari Bantul, Selasa (30/5/2023). (Foto : istimewa)

Kemudian permintaan bahan baku tersebut oleh Lyana Fransisca Supardjo didiskusikan bersama dengan terpidana Erni Pudjawati dan diteruskan kepada Sutjipto Tjengundoro untuk memperoleh persetujuan. Setelah disetujui oleh Sutjipto Tjengundoro, Lyana Fransisca Supardjo melakukan pemesanan bahan baku obat-obatan kepada terpidana Sri Astuti dan pembayaran dilakukan oleh Erni Pudjawati. 

"Dalam perkara ini, terpidana Erni Pudjawati bertugas melakukan pembayaran pembelian bahan baku obat-obatan yang dibutuhkan, melakukan pembayaran upah, menerima dan memerintahkan pendistribusi obat-obatan kepada pembeli yang seluruhnya atas persetujuan dari Sutjipto Tjengundoro," bebernya.

Kemudian, terpidana L Susanto Kuncoro dan terpidana Wisnu Zulan Adi Purwanto bertugas membantu L Djoko Slamet Riyadi Widodo mendistribusikan bahan obat-obatan dari pabrik yang ada di Ngestiharjo, Kasihan menuju ke pabrik yang berlokasi di Banyuraden, Gamping Sleman, serta bertugas mengirim obat-obatan illegal yang sudah jadi atas perintah Erni Pudjawati kepada pemesan.

Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait
6 hari lalu

Kejari Subang Geledah 3 Lokasi Terkait Kasus Korupsi Pupuk Subsidi 

21 hari lalu

Kejari Palopo Geledah Kantor Dinas PUPR, Ratusan Berkas Proyek Lapangan Gaspa Disita

23 hari lalu

Tertarik Ikut Lelang Aset Rampasan Negara, 2 Jenis Kendaraan Ini Jadi Incaran Wabup Karawang

23 hari lalu

Kejari Karawang Lelang 30 Kendaraan Rampasan Negara, Simak Waktu dan Ketentuannya

27 hari lalu

BPOM Surabaya Musnahkan 97.676 Tablet Obat Ilegal, Berisiko Tinggi Tanpa Pengawasan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal