Kulonprogo Terapkan Larangan Pajang Produk Rokok

Kuntadi
Ilustrasi. (Foto: Okezone).

KULONPROGO,iNews.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kulonprogo, Provinsi DIY, terus melakukan inovasi dalam pembatasan konsumsi rokok di masyarakat.

Setelah terbitnya peraturan daerah (Perda) kawasan tanpa rokok (KTR), dan larangan iklan rokok di ruang publik. Kini, toko mini market tak boleh memajang rokok di belakang kasir.

Bupati Kulonprogo, Hasto Wardoyo mengatakan, ini berlaku bagi semua Tomira (toko berjejaring yang bergabung dengan koperasi). Sebagai gantinya, display belakang kasir justru dipasang papan imbauan kesehatan.

"Kami tidak melarang penjualan rokok, hanya membatasi iklan dan display produk," kata Hasto usai meluncurkan pesan hidup sehat pengganti display rokok di Tomira yang ada di Jalan Chudori, Wates, Kulonprogo, Senin (3/12/2018).

Tomira merupakan toko milik rakyat, yang dibentuk dari toko berjejaring seperti Alfamart dan Indomart yang bekerjasama dengan koperasi sebagai pemilik saham.

Editor : Andi Mohammad Ikhbal
Artikel Terkait
14 hari lalu

Cetak Uang Palsu Pakai Printer lalu Belanja di Warung, Pria di Sleman Ditangkap

23 hari lalu

Kecelakaan Beruntun 3 Kendaraan di Kulonprogo, 1 Orang Luka-Luka

1 bulan lalu

Mengerikan! Truk Towing Bermuatan Alat Berat Meluncur Mundur Tabrak Masjid di Kulonprogo

3 bulan lalu

Gempa Bumi Magnitudo 3,4 Guncang Gunungkidul DIY

3 bulan lalu

Gudang Bahan Baku Rokok di Malang Terbakar, Diduga Korsleting Listrik

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal