Lurah Hargomulyo Kulonprogo Ditangkap Polisi usai Jual Sabu Sistem COD 

Kuntadi
Ilustrasi lurah di Kulonprogo ditangkap polisi terkait kasus penjualan sabu sistem COD. (Foto: ist)

KULONPROGO, iNews.id - Lurah Hargomulyo, Kapanewon Kokap, Kabupaten Kulonprogo berinisial DYC (33) ditangkap polisi akibat tersandung kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu. DYC diduga menjual sabu ke pelanggannya dengan sistem COD.

“Benar ada perangkat desa yang ditangkap dalam kasus narkoba,” kata Kasi Humas Polres Kulonprogo, AKP Triatmi Noviartuti, Kamis (13/6/2024).

Dia mengungkapkan, penangkapan DYC merupakan hasil pengembangan dari penangkapan tersangka DP di Karangsewu, Galur, Kamis (6/6/2024). Dari pemeriksaan ini diketahui barang berupa serbuk kristal putih yang diduga sabu-sabu ini dibeli dari tersangka DYC secara COD (cash on delivery).

Dari hasil inilah polisi mengembangkan kasus ini dan menangkap DYC di rumahnya, Senin (10/6/2024) di rumahnya. Dari pemeriksaan, DYC mengaku telah menjual narkotika jenis sabu kepada tersangka DP. 

“Dari pengakuannya, barang itu diperoleh dari seseorang Jawa Tengah,” katanya. 

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
4 hari lalu

Kecelakan Mobil Pikap Rem Blong Tabrak Tiang Listrik di Kulonprogo, Sopir Terjepit

10 hari lalu

2 Kurir Narkoba Ditangkap di Kediri, Polisi Sita Sabu 3,2 Kg dan 2.480 Butir Ekstasi

13 hari lalu

Pengedar Narkoba di Temanggung Ditangkap, Barang Bukti 12 Paket Sabu dan Ganja

17 hari lalu

Polisi Bongkar Peredaran Etomidate di Batubara, 4 Tersangka Ditangkap

17 hari lalu

Polres Bengkalis Gagalkan Peredaran Sabu 8 Kg dan 5.000 Pil Ekstasi, 3 Pelaku Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal