Lurah Hargomulyo Kulonprogo Ditangkap Polisi usai Jual Sabu Sistem COD 

Kuntadi
Ilustrasi lurah di Kulonprogo ditangkap polisi terkait kasus penjualan sabu sistem COD. (Foto: ist)

Dalam kasus ini polisi telah mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 0,3 gram dari tangan DP. Sedangkan dari tersangka DYC berupa Honda Scoopy, handphone, dan helm.  

Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 (1) UU no 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Polisi saat ini masih melakukan pemeriksaan intensif untuk mengungkap jaringan yang ada. 

Kamitua Kalurahan Hargomulyo, Tri Haryono membenarkan adanya penangkapan terhadap lurah mereka dalam perkara narkotika. Masalah ini sudah disampaikan kepada Camat dan Pemkab Kulonprogo. "Sambil menunggu proses yang ada kami tetap diminta melayani masyarakat," katanya. 

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
17 hari lalu

Tukang Becak Kulonprogo Masuk Desil 9, Pemprov DIY Siap Dampingi Evaluasi Data BPS

17 hari lalu

Ironi Tukang Becak di Kulonprogo Masuk Desil 9, Dicoret Bansos hingga Anak Batal Kuliah

18 hari lalu

Polisi Tangkap Bandar Narkoba di Rokan Hulu, Sita Sabu 1 Kg Lebih dan 246 Pil Ekstasi

22 hari lalu

Demo Tolak Regrouping SDN Hargomulyo Kulonprogo, Warga Blokade Akses ke Sekolah

24 hari lalu

Kekeringan Landa Kulonprogo, Baznas Salurkan 48.000 Liter Air Bersih ke Warga

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal