Lurah Hargomulyo Kulonprogo Ditangkap Polisi usai Jual Sabu Sistem COD 

Kuntadi
Ilustrasi lurah di Kulonprogo ditangkap polisi terkait kasus penjualan sabu sistem COD. (Foto: ist)

Dalam kasus ini polisi telah mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 0,3 gram dari tangan DP. Sedangkan dari tersangka DYC berupa Honda Scoopy, handphone, dan helm.  

Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 (1) UU no 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Polisi saat ini masih melakukan pemeriksaan intensif untuk mengungkap jaringan yang ada. 

Kamitua Kalurahan Hargomulyo, Tri Haryono membenarkan adanya penangkapan terhadap lurah mereka dalam perkara narkotika. Masalah ini sudah disampaikan kepada Camat dan Pemkab Kulonprogo. "Sambil menunggu proses yang ada kami tetap diminta melayani masyarakat," katanya. 

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
4 hari lalu

Kecelakan Mobil Pikap Rem Blong Tabrak Tiang Listrik di Kulonprogo, Sopir Terjepit

10 hari lalu

2 Kurir Narkoba Ditangkap di Kediri, Polisi Sita Sabu 3,2 Kg dan 2.480 Butir Ekstasi

14 hari lalu

Pengedar Narkoba di Temanggung Ditangkap, Barang Bukti 12 Paket Sabu dan Ganja

17 hari lalu

Polisi Bongkar Peredaran Etomidate di Batubara, 4 Tersangka Ditangkap

17 hari lalu

Polres Bengkalis Gagalkan Peredaran Sabu 8 Kg dan 5.000 Pil Ekstasi, 3 Pelaku Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal