Menang Banding, Perempuan di Gunungkidul Minta Bupati Kembalikan Status ASN

erfan erlin
Perempuan Bantul HK menuntut statusnya sebagai ASN dikembalikan usai menang Banding. (Foto: Ilustrasi/Ist)

GUNUNGKIDUL, iNews.id - HK perempuan Gunungkidul yang dipecat dari status aparatur sipil negara (ASN) terus menuntut haknya. Dia minta Bupati Gunungkidul Sunaryanta mengembalikan hak-haknya, usai menang dalam banding di Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BPASN). 

HK yang bekerja di Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) diberhentikan dengan hormat karena melakukan perselingkuhan. Selain HK, pria pasangan selingkuhnya berinisial P juga dipecat. 

Wakil Ketua DPRD Gunungkidul, Suharno mengatakan, hari ini mereka memediasi dengan mempertemukan HK dengan Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD). Mediasi ini dilakukan atas dasar rekomendasi dari BPASN yang meminta bupati mengembalikan status kepegawaian HK.

"Kami mempertemukan yang bersangkutan. Karena pada banding pertama sebenarnya sudah direkomendasikan BPASN namun ditolak bupati," ujar dia.

Suharno menyayangkan langkah bupati yang langsung memecat anak buahnya, tanpa melalui tahapan yang harus dilakukan. Semestinya ada tahapan yang dilalui seperti memberikan surat teguran, mediasi sehingga didapat permasalahannya seperti apa.

Namun dalam kasus perselingkuhan HK dengan P ini, bupati langsung ke vonis pemberhentian dengan tidak hormat. Padahal ada pasal yang menyebutkan adalah jenis hukuman disiplin berat lainnya. 

Karena itulah HK mengajukan banding ke BPASN hingga akhirnya memenangkannya. BPASN juga sudah memerintahkan bupati untuk mengembalikan status ASN kepada HK namun rekomendasi itu ditolak.

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

KPK Tangkap 5 ASN BPK terkait Kasus Suap Bupati Muara Enim

57 tahun lalu

2 Tersangka Korupsi Tambang Batu Bara Ditahan Kejati Kaltim, ASN ESDM dan Pengusaha

57 tahun lalu

Takut Diburu Polisi, Pelaku Penembakan ASN di Metro Lampung Serahkan Diri ke Polisi

57 tahun lalu

ASN di Brebes Diduga Gunakan Aplikasi Presensi Ilegal, 12 Hari Tak Masuk Akan Dipecat

57 tahun lalu

Diduga Gunakan Aplikasi Presensi Ilegal, 3.000 ASN di Brebes Terancam Sanksi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal