Menyamar Jadi Pembeli, Polda DIY Tangkap 2 Pedagang Satwa Langka

Priyo Setyawan
Petugas menyita barang bukti berupa satwa langka yang dilindungi undang-undang. (Foto: Dok/Humas Polda DIY)

SLEMAN, iNews.id - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda DIY mengungkap kasus peredaran satwa yang dilindungi undang-undang. Dua pelaku diamankan GS (32) warga Yogyakarta dan EP (23) warga Jawa Tengah.

Wadir Reskrimsus  AKBP FX Endriadi mengatakan, terungkapnya kasus ini dari patroli ciber yang dilaksanakan petugas. Saat itu petugas mendapatkan postingan di media sosial (medsos) terkait penjualan burung Nuri Maluku Rp1 juta dan Lutung Budeng Rp1,5 juta. 

Petugas kemudian berkoordinasi dengan Balai Koservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) untuk memastikan bahwa hewan tersebut meruapakan satwa yang dilindungi. Setelah memastikan burung itu dilindungi, petugas lantas mengamankan GS di wilayah Umbulharjo, Yogyakarta pada 15 Juni 2021. 

“Dalam penangkapan kami juga menyita barang bukti berupa delapan ekor burung, sangkar, handpone dan uang tunai Rp1 juta,” katanya dalam keterangan di Mapolda DIY, Rabu (30/6/2021). 

Dari pemeriksaan GS mendapatkan burung tersebut dengan cara membeli secara online di Jawa Timur. Burung ini kemudian dikirim melalui transportasi darat.

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
1 bulan lalu

Pilu! Induk Orangutan Luka Bakar Ditemukan Bersama Bayinya di Tengah Karhutla Kalteng

1 bulan lalu

Paus Raksasa 8 Meter Ditemukan Mati di Hutan Bakau Inhil, Beratnya 4 Ton

1 bulan lalu

Cegah Kepunahan, Pemerintah Didesak Buat Mekanisme Force Majeure Satwa saat Karhutla

2 bulan lalu

Viral Gajah Zidan Dirantai 3 Tahun di Kebun Binatang Bukittinggi, BKSDA Sumbar Buka Suara

2 bulan lalu

Dramatis! BKSDA Evakuasi Induk dan Bayi Orangutan yang Terjebak Karhutla di Sampit

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal