Miliki Kelainan Seks, Oknum Ketua Yayasan di Banjarnegara Diduga Cabuli 7 Santri

Angga Rosa
Kapolres Banjarnegara AKBP Hendri Yulianto saat memberikan keterangan pers terkait kasus pencabulan, Rabu (31/8/2022). Foto: Ist.

Tersangka memerintahkan korban agar tidak cerita kepada siapa pun. Terhadap korban AG, tersangka telah melakukan perbuatan cabul sebanyak empat kali. 

"Setelah itu, kemudian dilakukan pengembangan dan  ternyata ada korban lain yang merupakan santri, yakni HA (13), NN (15), FN (13), MS (13), dan MA (15).

Dari hasil pemeriksaan, tersangka melakukan perbuatan tersebut sejak bulan November tahun 2021. Setelah menerima laporan kejadian tersebut, pada 25 Agustus 2022 pelaku ditangkap. 

Adapun jeratan hukum yang dikenakan yakni Pasal 82 Ayat (2) Undang-Undang Perlindungan Anak dan atau Pasal 292 KUHP. "Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara, ditambah 1/3 karena tersangka tenaga pendidik," ucapnya.

Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait
7 hari lalu

Berkas Lengkap, Tersangka Anak Kasus Kebakaran Ponpes NTB Tewaskan Santri Segera Diadili

8 hari lalu

Guru Honorer di Sumba Barat NTT Diduga Cabuli 13 Murid SD Laki-Laki dan Perempuan

9 hari lalu

Kebakaran Pesantren Al Falakiyah Bogor, Puluhan Santri Sesak Napas Dilarikan ke RS

10 hari lalu

Oknum Guru Ngaji di Pasuruan Ditangkap usai Cabuli 2 Santriwati, Begini Modusnya

12 hari lalu

Siswi SD Teriak Minta Tolong Guru, Diduga Dicabuli Penjual Aci Gulung di Cirebon

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal