Modus Tawarkan Kalender, 2 Pencuri Gasak Mesin Proyektor di Kantor Desa

Joe Hartoyo
Polisi menunjukkan kedua pelaku pencurian barang elektronik di Balai desa Pakem, Purworejo. (foto: istimewa)

Selain mengamankan pelaku, polisi juga mneyita barang bukti sepeda motor Honda Vario dengan Nopol F 6969 IZ, 1 (satu) tas berisi dan tas berisi proyektor. 

“Kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” ujarnya.  

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
3 hari lalu

Sempat Viral, Perempuan Curi Uang Keluarga Pasien di RSUD Soegiri Ditangkap

3 hari lalu

8 Baterai Alat Pemantau Gunung Anak Krakatau Dicuri, Sensor Aktivitas Lumpuh

4 hari lalu

Burung Cucak Hijau Jawara Kontes Berkicau Dicuri, Aksi Pelaku Terekam CCTV

5 hari lalu

Oknum Polisi Tersangka Pencurian Sapi di Sumba Timur Dipatsus, Bakal Disidang Etik

8 hari lalu

Bocah di Sorong Masuk Mes TNI Dini Hari, Diduga Curi iPhone hingga PlayStation

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal