Modus Tawarkan Kalender, 2 Pencuri Gasak Mesin Proyektor di Kantor Desa

Joe Hartoyo
Polisi menunjukkan kedua pelaku pencurian barang elektronik di Balai desa Pakem, Purworejo. (foto: istimewa)

Selain mengamankan pelaku, polisi juga mneyita barang bukti sepeda motor Honda Vario dengan Nopol F 6969 IZ, 1 (satu) tas berisi dan tas berisi proyektor. 

“Kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” ujarnya.  

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
3 hari lalu

Viral Wanita di Samarinda Diikat di Tiang Listrik dan Dipukuli, Diduga Curi Sayur

5 hari lalu

Bakar Rumah dan Curi Emas Hakim PN Medan, Mantan Sopir Divonis 6 Tahun Penjara

10 hari lalu

Kebakaran Rumah Tewaskan Pasutri di Padang Pariaman, Keluarga Ungkap Kejanggalan

12 hari lalu

Detik-Detik Pagar SMPN 2 Babelan Bekasi Dicuri, Aksi Pelaku Viral Terekam CCTV

13 hari lalu

Tendangan Kungfu Tukang Sayur Gagalkan Curanmor di Kuningan, 1 Pelaku Tersungkur

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal