Nekat, Warga Bantul Ditangkap Polisi Jambret Kalung Tetangga Desa

Yohanes Demo
Pelaku penjambretan(kaos tahanan biru) saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolsek Bambanglipuro. (Foto: Humas Polres Bantul.)

Sementara itu, HE mengakuinya perbuatannya. Dia tidak berani menjual kalung yang dirampas karena aksinya viral di media sosial. HE takut jika menjual kalung tersebut akan membuatnya tertangkap.

"Saya takut karena sudah viral di grup sama medsos, soalnya ada rekaman CCTV. Kalungnya saya simpan di tumpukan genting di samping rumah," ucapnya.

Menurutnya aksi itu dilakukan secara spontan, karena tergiur melihat korban di jalan dan mengenakan kalung. Atas perbuatannya, HE dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara.

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Konten Pocong Meresahkan Viral di Jember, Emak-Emak Ditangkap Polisi

57 tahun lalu

Dipukul Preman Terminal Bangkalan, Perempuan Penjaga Loket Karcis Bus Lapor Polisi

57 tahun lalu

Kronologi Perempuan Dipukul Preman di Terminal Bangkalan, Berawal Percekcokan Anak Korban

57 tahun lalu

Viral! Perempuan Penjaga Loket di Terminal Bangkalan Dipukul Preman

57 tahun lalu

Viral Ketua Geng Motor di Maros Mengamuk Bawa Parang dan Busur, Kini Ditangkap Polisi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal