“Kami dari Propam Polresta Yogyakarta akan menyampaikan update perkembangan penanganan dugaan pelanggaran anggota di kawasan Alun-Alun Kidul," ujarnya, Senin (21/9/2026).
Menurutnya, propam telah menyelesaikan penyelidikan intensif termasuk meminta keterangan resmi dari pihak manajemen Bolosego. Berdasarkan hasil gelar perkara yang dilaksanakan, ditetapkan satu personel Polsek Kraton berinisial Aipda S sebagai terduga pelanggar.
"Sementara untuk dua personel lainnya, dinyatakan tidak terbukti melakukan pelanggaran SOP," katanya.
Berdasarkan keterangan dari pihak Bolosego dan saksi-saksi lainnya. Saat ini terduga pelanggar Aipda S telah kami lakukan pengamanan di tempat khusus atau patsus dalam rangka menjalani hukuman serta percepatan proses pemeriksaan pendahuluan oleh Propam Polresta Yogyakarta.
"Selanjutnya prosesnya akan diselesaikan melalui mekanisme sidang disiplin," ucapnya.
Langkah ini merupakan bagian dari transparansi publik dan perwujudan komitmen penuh Polresta Yogyakarta dalam memastikan proses penegakan hukum berjalan secara profesional, akuntabel, serta memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi masyarakat.