Para Pecandu Narkoba Diimbau Segera Akses Fasilitas Rehabilitasi

Antara
Kepala BNN Kota Yogyakarta AKBP Khamdani. (Foto : Eka AR)

YOGYAKARTA, iNews.id - Para pecandu narkoba diminta segera mengakses fasilitas rehabilitasi. Dengan fasilitas rehabilitasi ini mereka bisa terlepas dari kecanduan narkotika dan psikotropika tanpa khawatir akan diproses secara hukum.

Kepala Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Yogyakarta AKBP Khamdani meminta para pecandu narkoba segera melapor ke fasilitas rehabilitasi atau Instansi Penerima Wajib Lapor (IPWL). Fasilitas ini diberikan secara gratis. 

"Jumlahnya sudah cukup banyak dan tidak perlu khawatir akan diproses secara hukum," katanya di Yogyakarta, Rabu (29/6/2022).

Menurut dia, sepanjang pelapor adalah pengguna atau pecandu narkoba berdasarkan asesmen yang nanti dilakukan, maka yang bersangkutan dapat mengakses layanan rehabilitasi.

"BNN memiliki fasilitas rehabilitasi yang bisa diakses secara gratis. Selain itu, ada pula IPWL lain yang bisa dimanfaatkan pecandu untuk mendapat penanganan agar lepas dari kecanduan narkoba," katanya.

Berdasarkan data, jumlah pecandu narkoba di DIY yang sudah melapor ke IPWL atau fasilitas rehabilitasi baru mencapai sekitar 20 persen dari prevalensi pecandu yang ada.

Angka prevalensi pecandu di DIY pada 2019 mencapai 2,3 persen dari jumlah penduduk atau 18.082 orang. Sedangkan jumlah pecandu yang sudah mengakses layanan rehabilitasi pada 2019-2021 baru 3.464 orang.

Khamdani menengarai masih banyak masyarakat yang belum mengetahui fasilitas rehabilitasi dan wajib lapor tersebut. "Lebih baik segera melapor saja sehingga bisa segera ditangani dan lepas dari kecanduan narkoba," katanya.

Jika sudah terlebih dahulu tertangkap, katanya, maka proses hukum tetap akan berlanjut meskipun masih dimungkinkan untuk mengakses layanan rehabilitasi.

Laporan ke IPWL dapat dilakukan langsung apabila pengguna sudah cukup umur atau oleh orang tua apabila pengguna masih berada di bawah umur.

Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait
2 hari lalu

Eks Tentara Rusia Diadili Kasus Racik Narkoba Rp43,8 Miliar di Villa Bali

8 hari lalu

Kesal Tak Diberi Uang untuk Beli Narkoba, Pria di Bangkalan Tega Aniaya Ibu Mertua

24 hari lalu

3 Pelaku Penyekapan Suami Istri di Sampang Ditangkap, Dipicu Utang Narkoba Rp300 Juta

26 hari lalu

1,3 Ton Obat Bius Diamankan di Perairan Bintan Kepri, 8 WNA Ditangkap

1 bulan lalu

Polda Riau Musnahkan Narkoba Rp69,7 Miliar, 24 Orang Jaringan Internasional Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal