Pejabatnya Jadi Tersangka, Disdikpora Kulonprogo Hormati Proses Hukum Korupsi GOR Cangkring

Kuntadi
Proses pembangunan GOR Cangkringp. (Foto: doc/iNews.id)

Terkait pendampingan hukum, dinas tidak melakukan pendampingan. Namun RS telah menunjuk penasehat hukumnya secara mandiri. 

“Kuasa hukum ditunjuk mandiri, dinas tidak ada,” katanya. 

Kejaksaan Negeri Kulonprogo telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus korupsi GOR Cangkring. Keduanya adalah RS sebagai pemilik pekerjaan dan AN sebagai konsultan perencana. 

Perencanaan pembangunan GOR muncul pada 2018 dengan anggaran Rp98 juta. Sedakan pelaksanaan pembangunan pada 2019 dengan pagu anggaran Rp13,4 miliar. Penyidik kejaksaan melihat dari proses perencanaan ada yang tidak sesuai dengan standar sehingga merugikan anggaran. Hanya besarannya masih dilakukan perhitungan dan audit. 

“Kami sudah menetapkan dua tersangka. Kami sudah memiliki empat alat bukti yang cukup sebagai dasar penetapan ini,” kata Kajari Kulonprogo Kristanti Yuni Purnawanti.
 

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
19 hari lalu

3 Kasus Dugaan Korupsi Dibongkar Polda Lampung, Kerugian Negara Rp14,16 Miliar

20 hari lalu

Massa Pro dan Kontra Sudewo Bentrok di Tipikor Semarang, Polisi Turun Tangan

24 hari lalu

Eks Kadis Perkimtan Palembang Agus Rizal Divonis 1 Tahun 4 Bulan karena Korupsi Rp1,6 Miliar

1 bulan lalu

Polda Kaltim Geledah BPKAD Kukar, Dalami Dugaan Korupsi Honor Non-ASN Rp36,7 Miliar

3 bulan lalu

SPPG Polri Disisir Kejaksaan, Ini Respons Polda Jateng

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal