Pejabatnya Jadi Tersangka, Disdikpora Kulonprogo Hormati Proses Hukum Korupsi GOR Cangkring

Kuntadi
Proses pembangunan GOR Cangkringp. (Foto: doc/iNews.id)

Terkait pendampingan hukum, dinas tidak melakukan pendampingan. Namun RS telah menunjuk penasehat hukumnya secara mandiri. 

“Kuasa hukum ditunjuk mandiri, dinas tidak ada,” katanya. 

Kejaksaan Negeri Kulonprogo telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus korupsi GOR Cangkring. Keduanya adalah RS sebagai pemilik pekerjaan dan AN sebagai konsultan perencana. 

Perencanaan pembangunan GOR muncul pada 2018 dengan anggaran Rp98 juta. Sedakan pelaksanaan pembangunan pada 2019 dengan pagu anggaran Rp13,4 miliar. Penyidik kejaksaan melihat dari proses perencanaan ada yang tidak sesuai dengan standar sehingga merugikan anggaran. Hanya besarannya masih dilakukan perhitungan dan audit. 

“Kami sudah menetapkan dua tersangka. Kami sudah memiliki empat alat bukti yang cukup sebagai dasar penetapan ini,” kata Kajari Kulonprogo Kristanti Yuni Purnawanti.
 

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Jadi Tersangka Korupsi, Kadis Perkimtan Gowa Abdullah Sirajuddin Langsung Ditahan

57 tahun lalu

Wakil Bupati Indramayu Jadi Tersangka Korupsi Tunjangan DPRD, Kerugian Negara Rp18 Miliar

57 tahun lalu

Anggota Bawaslu Gunungsitoli Divonis 1 Tahun Penjara Kasus Pungli Honor Pokja

57 tahun lalu

Eks Pejabat Kemensos Jadi Tersangka Korupsi Bantuan Kapal Nelayan di Ende

57 tahun lalu

Hakim Bebaskan 4 Terdakwa Korupsi Kasus Penjualan Lahan Eks PTPN II

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal