Pemerintah Akhirnya Perketat Pintu Masuk, Pendatang dari Luar Negeri Wajib Karantina 8 Hari

Binti Mufarida
Pendatang dari luar negeri ke Indonesia wajib karantina 8 hari serta harus sudah mendapatkan vaksin Covid (Foto: Ist).

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah akhirnya memperketat pintu masuk kedatangan dari luar negeri. Warga asing maupun WNI yang masuk ke Indonesia, wajib melakukan karantina selama 8 hari. 

Selain itu mereka juga wajib sudah di-vaksin Covid-19. "Pengetatan perjalanan internasional dari luar negeri, wajib vaksinasi dan karantina 8 hari. Ini merupakan pengawasan kedatangan dari udara," kata Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Marinvest) Luhut Binsar Pandjaitan, dalam konferensi pers, Senin (13/9/2021) malam

Pemerintah juga membatasi pintu masuk kedatangan udara. Yakni hanya melalui Bandara Soekarno-Hatta dan Sam Ratulangi, Manado.

Sementara itu untuk Bali, lanjut Luhut, masih dipertimbangkan melihat kondisi meskipun status PPKM di Bali sudah turun menjadi level 3. "Bali masih dipertimbangakn lihat 1 dan 2 minggu ke depan," ujarnya.

Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait
19 hari lalu

Berduka, Bupati Bangkalan Minta Kasus Kematian ASN di Bandara Segera Diungkap

31 hari lalu

Gunung Lewotobi Laki-Laki Erupsi Disertai Gemuruh dan Hujan Abu, 2 Bandara Ditutup

4 bulan lalu

Terkuak! WNA Ukraina Dibunuh 7 Orang di Bali, 6 Tersangka Buron ke Luar Negeri

7 bulan lalu

Kepala Daerah Dilarang Bepergian ke Luar Negeri hingga 15 Januari 2026

2 tahun lalu

Polda Kalteng Ungkap 8,4 Ton Bawang Bombay Ilegal di Palangka Raya, 1 Orang Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal