Pemerintah Akhirnya Perketat Pintu Masuk, Pendatang dari Luar Negeri Wajib Karantina 8 Hari

Binti Mufarida
Pendatang dari luar negeri ke Indonesia wajib karantina 8 hari serta harus sudah mendapatkan vaksin Covid (Foto: Ist).

Sebelumnya Luhut mengatakan penerapan PPKM level 2, 3, dan 4 berhasil menurunkan kasus infeksi hingga 93,9 persen secara nasional. Bahkan di Jawa-Bali turun 96 persen dibandingkan pada masa puncak pada Juli lalu. 

“Dalam penerapan perpanjangan PPKM level 2, 3, dan 4 yang dilakukan sejak tanggal 6 September hingga 13 September perkembangan kasus terus signifikan dan membaik. Hal ini terjadi penurunan kasus hingga 93,9 persen. Secara spesifik di Jawa-Bali turun 96 persen dari puncak Juli lalu,” katanya.

Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait
19 hari lalu

Berduka, Bupati Bangkalan Minta Kasus Kematian ASN di Bandara Segera Diungkap

31 hari lalu

Gunung Lewotobi Laki-Laki Erupsi Disertai Gemuruh dan Hujan Abu, 2 Bandara Ditutup

4 bulan lalu

Terkuak! WNA Ukraina Dibunuh 7 Orang di Bali, 6 Tersangka Buron ke Luar Negeri

7 bulan lalu

Kepala Daerah Dilarang Bepergian ke Luar Negeri hingga 15 Januari 2026

2 tahun lalu

Polda Kalteng Ungkap 8,4 Ton Bawang Bombay Ilegal di Palangka Raya, 1 Orang Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal