Pemuda di Jogja Curi Handphone dan Uang saat Ditinggal Salat di Masjid

Priyo Setyawan
ilustrasi pencuri ditangkap (Foto: Ilustrasi/Ist)

Kejadian ini kemudian dilaporkan ke Polsek Gamping. Begitu mendapat laporan petugas meminta keterangan korban dan melakukan olah TKP. Dari hasil rekaman CCTV,  petugas berhasil mengindentifikasi pelaku.  

“Pelaku kami  tangkap di  daerah Wirogunan,  Mergangsan, Yogyakarta Kamis (10/6/2021) dan membawanya ke Mapolsek  Gamping,” katanya.

Selain mengamankan pelaku, petugas juga menyita beberapa barang bukti, di antaranya handphone milik korban. Selain itu polisi juga mengamankan sepeda motor matic AB 6752 HH, jaket dan helm yang digunakan pelaku saat beraksi. 
 
Petugas masih mengembangkan kasus tersebut. Sebab masih ada barang-barang yang diambil belum ditemukan dan sekarang masih dalam pencarian petugas. Tersangka dalam kasus ini dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Dramatis Penangkapan DPO Curas sejak 2014 di Lampung Timur, Pelaku Dicegat di Tengah Jalan

57 tahun lalu

Surat Haru Maling di Mojokerto, Ngaku Mencuri demi Bayar Semester Sekolah Anak

57 tahun lalu

Maling di Mojokerto Kirim Surat Permintaan Maaf, Janji Kembalikan Uang Curian Setelah Gajian

57 tahun lalu

Viral Kakek Curi Tiang Rambu Dishub di Surabaya, Ditangkap usai Buron ke Lamongan

57 tahun lalu

Pencuri dengan Modus Pecah Kaca Mobil di Kediri Ditangkap, Beraksi di 13 Lokasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal