Penyelundupan 80.000 Ekor Benih Lobster ke Malaysia Digagalkan di Bandara YIA

Kuntadi
Balai Karantina Hewam Ikan dan Tumbuhan Yogyajarta bersama Avsec Bandara YIA berhasil menggagalkan penyelundupan 80.000 benih lobster yang akan dibawa ke Malaysia. (Foto: iNews/kuntadi)

“Harga BBL jenis pasir ini per ekor mencapai Rp20.000, kami bisa mencegah kerugian negara senilai Rp1,6 miliar,” katanya.

Benih bening lobster ini selanjutnya diserahkan kepada Kementerian Perikanan dan Kelautan melalui PSDKP dan Ditjen Pengelolaan Kelautan da Ruang Laut (PRL). Siang ini, benih tersebut dilepasliarkan di Pantai Baru, Bantul.

Ina mengatakan, pelaku penyelundupan BBL bisa dijerat dengan Pasal 34 ayat 1 dan 2 jo Pasal 87 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan. Ancaman hukuman pidana selama 3 tahun penjara dan denda maksimal Rp3 miliar.

GM Bandara YIA Rully Artha mengatakan, BBL ini berhasil ditemukan setelah tim Avsec melakukan pemeriksaan X-Ray. Keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil kolaborasi antara Avsec dengan Balai Karantina dan juga Bea Cukai.

“Ini akan diselundupkan melalui rute YIA-Kuala Lumpur,” katanya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
11 hari lalu

Terbongkar! Modus Licik Penyelundupan Merkuri 3,4 Ton Senilai Rp17,5 Miliar di Tanjung Perak

12 hari lalu

Bea Cukai Gagalkan Ekspor Merkuri Ilegal Rp17,5 Miliar di Tanjung Perak Surabaya

19 hari lalu

Penyelundupan 50.000 Benih Lobster Senilai Rp7,5 Miliar Digagalkan di Cilegon

1 bulan lalu

Polisi Gagalkan Penyelundupan 25 Kg Sabu di Labusel, 2 Kurir asal Aceh Ditangkap

1 bulan lalu

Polisi Bongkar Modus Baru Penyelundupan Gading Gajah, Dititipkan Dalam Koper Jemaah Umrah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal