Pesta Sabu di Rumah Kos, 4 Orang di Bantul Ditangkap Polisi

Yohanes Demo
Polisi saat menghadirkan para tersangka dan barang bukti kasus narkoba dalam acara konferensi pers di Mapolres Bantul, Senin (30/9/2024). (Foto: MPI/Yohanes Demo)

"Kemudian kami juga menemukan puluhan pil jenis Alprazolam," katanya.

Jeffry mengatakan, dua dari empat tersangka yang diamankan yakni RV dan L merupakan pengedar. Sementara, dua lainnya sebagai pengguna. 

"Pengakuan tersangka, RV dan L ini suami istri," ucapnya.

Dalam kasus ini, polisi menjerat tersangka tersangka RV dan L dengan Pasal 112 ayat 1 dan ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kemudian tersangka EA dan TS dijerat dengan Pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

"Ancaman hukuman penjara masing-masing 12 tahun dan denda Rp8 miliar untuk tersangka L. Lalu hukuman penjara maksimal 20 tahun untuk tersangka RV. Selanjutnya dua tersangka EA dan TS dikenakan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp100 juta," ujarnya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
5 hari lalu

DJ di Medan Ditangkap Bawa 100 Vape Narkoba, Polisi Buru 2 Pemasok

23 hari lalu

Eks Tentara Rusia Diadili Kasus Racik Narkoba Rp43,8 Miliar di Villa Bali

24 hari lalu

Pakai Seragam Dinas, Oknum Pegawai Dishub Sumbar Ditangkap saat Pesta Sabu

29 hari lalu

Kesal Tak Diberi Uang untuk Beli Narkoba, Pria di Bangkalan Tega Aniaya Ibu Mertua

1 bulan lalu

Pria Tewas Penuh Luka di Bantul, Polisi Telusuri Aktivitas Sebelum Korban Ditemukan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal