Polda DIY Awasi Distribusi Minyak Goreng hingga Tingkat Agen

Antara
Pedagang di Pasar Pingit Yogyakarta menerima distribusi minyak goreng kemasan sederhana, Rabu (9/3/2022). (Foto : HO-Dinas Perdagangan Kota Yogyakarta)

Pasal 107 tersebut menyebutkan bahwa pelaku usaha yang menyimpan barang kebutuhan pokok dan/atau barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan barang, gejolak harga, dan/atau hambatan lalu lintas perdagangan barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp50 miliar.

Sementara itu, bagi pelaku usaha yang mengalihkan tujuan distribusi, baik tujuan wilayah distribusi maupun tujuan peruntukan, kata dia, dapat dikenai pidana sesuai dengan Pasal 108 UU Nomor 7 tahun 2014.

"Pelaku usaha yang melakukan manipulasi data dan/atau informasi mengenai persediaan barang kebutuhan pokok dan/atau barang penting sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) dipidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp10 miliar," kata Yuliyanto.

Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait
21 hari lalu

Kecelakaan Beruntun 3 Kendaraan di Kulonprogo, 1 Orang Luka-Luka

29 hari lalu

Kronologi Pembubaran Ibadah Gereja di Bantul Berujung Proses Hukum, 31 Saksi Diperiksa

29 hari lalu

Polisi Gunakan KUHP Baru di Kasus Pembubaran Ibadah Gereja di Bantul, Ini Pasal yang Diterapkan

30 hari lalu

Viral Minyak Goreng Bansos di Grobogan Diduga Berbau Solar, Langsung Dikembalikan Warga

30 hari lalu

Mengerikan! Truk Towing Bermuatan Alat Berat Meluncur Mundur Tabrak Masjid di Kulonprogo

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal